Samsat Selong laksanakan Sosialisasi Pergub NTB no. 30 Tahun 2022 sekaligus pelayanan pembayaran PKB di Pasar Umum Masbagik, Senin, 06/06/2022. Melalui peraturan tersebut Pemerintah Provinsi NTB memberikan insentif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Dalam Peraturan Gubernur tersebut tertera bahwa insentif pajak BBNKB II meliputi pembebasan dari pengenaan tarif dan denda administrasi BBNKB II yang berlaku mulai tanggal 18 April sampai dengan 31 Juli 2022. Insentif ini diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang akan melakukan proses balik nama, mutasi kendaraan dalam daerah NTB, dan mutasi kendaraan luar daerah NTB. Ayo segera balik nama kendaraan bermotor anda. Segera hubungi Kantor Samsat Terdekat. Untuk pertanyaan dan informasi selengkapnya, dapat menghubungi layanan Call Center Bappenda NTB di nomor 1500186.